MEDIA MEDAN SUMUT (MMS), MEDAN – Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan, Muhammad Rifaldi Ritonga, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang melaporkan dugaan permasalahan dalam pengelolaan pasar kepada aparat penegak hukum (APH).

Menurut Rifaldi, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan seorang pimpinan perusahaan daerah dalam menjaga tata kelola yang sehat, transparan, serta melindungi aset dan pendapatan daerah dari berbagai potensi penyimpangan.

“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas lembaga. Pengelolaan pasar harus dijalankan secara profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan pedagang serta masyarakat luas, bukan menjadi ruang bagi praktik penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang,” ujar Rifaldi, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut secara resmi telah disampaikan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan kepada Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (11/5/2026). Pelaporan itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pimpinan perusahaan daerah terhadap pengelolaan pasar serta upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Adapun sejumlah persoalan yang dilaporkan meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pasar, indikasi praktik pungutan liar (pungli), pengelolaan retribusi yang dinilai tidak transparan, dugaan penyalahgunaan aset pasar, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, laporan tersebut juga mencakup dugaan adanya oknum-oknum tertentu yang diduga bermain dalam sistem pengelolaan pasar sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Rifaldi menilai, pelaporan ini harus menjadi momentum penting bagi upaya pembenahan sistem pengelolaan pasar di Kota Medan agar lebih tertib, modern, profesional, dan berkeadilan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Ini harus menjadi pesan kuat bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya tata kelola pasar yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.

Rifaldi menambahkan, pembenahan tata kelola pasar bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi para pedagang di Kota Medan.

(TIM)